Seluruh saham Perseroan yang diperdagangkan merupakan efek yang bersifat syariah berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sehingga terdaftar sebagai Daftar Efek Syariah (“DES”) sejak akhir tahun 2021. Adapun DES merupakan kumpulan surat berharga yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Penentuan saham Perseroan terdaftar dalam DES yang ditetapkan oleh OJK, yaitu masuk dalam kategori efek berupa saham yang diterbitkan oleh Perseroan yang tidak menyatakan kegiatan dan jenis usaha, cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang diberikannya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sepanjang Perseroan:
-
Tidak melakukan kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang meliputi:
-
Perjudian dan permainan yang tergolong judi;
-
Jasa keuangan ribawi;
-
Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir);
-
Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan:
-
Barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
-
Barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia;
-
Barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat; dan/atau
-
Barang atau jasa yang lainnya yang bertentangan dengan prinsip syariah berdasarkan ketetapan dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia; dan
-
Melakukan kegiatan lain yang bertentangan dengan prinsip syariah berdasarkan ketetapan dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia;
-
Tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
-
Memenuhi rasio keuangan sebagai berikut:
-
Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%; dan
-
Pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.
Masuknya saham Perseroan ke dalam DES tersebut memberikan ketenangan bagi investor karena investasi yang dilakukan dapat terjamin kehalalannya dan terbebas dari riba. Selain itu, investor juga diberikan keleluasaan untuk melakukan transaksi saham Perseroan karena dapat dilakukan di bursa konvensional maupun bursa syariah.